Hukum Perlindungan Data Pribadi – Dari Berbagai Bidang

Pelindungan Data Pribadi masuk dalam pelindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, pengaturan menyangkut Data Pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan pelindungan atas hak dasar manusia. Keberadaan suatu Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi suatu keharusan yang tidak dapat ditunda lagi karena sangat mendesak bagi berbagai kepentingan nasional. Pergaulan internasional Indonesia turut menuntut adanya Pelindungan Data Pribadi. Pelindungan tersebut dapat memperlancar perdagangan, industri, dan investasi yang bersifat transnasional.

Untuk mengurangi tumpang tindih ketentuan tentang Pelindungan Data Pribadi maka pada dasarnya ketentuan dalam Undang-Undang ini adalah standar Pelindungan Data Pribadi secara umum, baik yang diproses sebagian atau keseluruhan dengan cara elektronik dan nonelektronik, dimana masing-masing sektor dapat menerapkan Pelindungan Data Pribadi sesuai karakteristik sektor yang Pengaturan Data Pribadi bertujuan antara lain melindungi dan menjamin hak dasar warga negara terkait dengan pelindungan diri pribadi, menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Korporasi, Badan Publik, Organisasi Internasional, dan Pemerintah, mendorong pertum­buhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi dan komunikasi, dan mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri.

 

Penulis:

M. Rendi Aridhayandi | Nurwati
Henny Nuraeny | Abdul Ghofur | Wirda Rexy

Cet: 1 Maret 2025

Halaman: xvi + 66

ISBN: 978-623-xxx-xx

Harga: 60.000

 

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *